Pos Penyekatan Mudik Lebaran, Perbatasan Aceh Tamiang- Sumut

Aceh TamiangPUJATVACEH- Petugas gabungan  TNI-Polri dan dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, mulai memberlakukan penutupan akses jalan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, tepatnya dikawasan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, sejak  kamis kemarin (6/5).

Puluhan pengendara baik kendaraan bermotor, mobil pribadi, maupun angkutan umum yang ingin melakukan perjalanan dari Aceh menuju Sumatera Utara, maupun arah sebaliknya, diminta untuk memutar balik arah.

Penyekatan kendaraan yang ingin melintasi kawasan perbatasan tersebut, mulai dilakukan sekiranya pukul 08:00 WIB, dan akan berlangsung selama 24 jam, selama aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diberlakukan

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran kepala satgas Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang dimulai sejak tanggal 6 hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

“Pada hari pertama penutupan akses jalan di perbatan Aceh-Sumut ini, kami masih mencari cara yang efektif dan efisien terkait larangan mudik lebaran. Dalam kegiatan ini, sebanyak 86 petugas gabungan diturunkan ke lokasi dengan jadwal tugas yang berbeda”. Terang AKBP Ari Lasta Irawan Kapolres Aceh Tamiang saat diwawancarai di lapangan.

Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan di sejumlah jalur tikus yang ada dikawasan perbatasan Aceh-Sumut, guna mengantisipasi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan.

Penyekatan ini tidak diberlakukan bagi kendaraaan atau truk yang mengangkut kebutuhan pokok, dan material lainnya. Seperti truk BBM hingga Ambulance yang menyangkut dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini