Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Guna memberi kemudahan kepada masyrakat yang hendak mengurus izin berusaha, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hadirkan Aplikasi E-Klinik, melalui aplikasi ini masyarakat yang hendak mengurus izin berusaha maupun non perizinan berusaha akan dilayani oleh petugas e-klinik, tanpa harus datang ke DPMPTSP Aceh.
Aplikasi e-klinik merupakan aplikasi elektronik yang bisa diakses dimanapun dan kapan pun, sehingga memberi kemudahan serta menghemat waktu perjalanan masyarakat yang jauh dari ibu kota provinsi Aceh.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh, Saifullah Abdul Gani, mengatakan e-klinik dikembangkan guna menjawab regulasi dalam mengurus izin berusaha maupun non perizinan berusaha yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Dirirnya menambahkan sistem pengurusan perizinan berusaha yang dulunya dilakukan secara manual, baik via handphone maupun datang langsung ke DPMPTSP Aceh, namun sejalan reformasi regulasi dengan undang-undang cipta kerja dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Klinik perizinan bertranformasi menjadi sarana pendampingan dan konsultasi jarak-jauh berbasis internet, yang bisa memberi layanan konsultasi melalui surat elektronik, serta melalui video conference, sehingga memberi kemudahan bagi masyrakat.
“E-klinik dikembangkan untuk menjawab tantangan regulasi dalam proses perizinan berusaha yang berlaku secara nasional dan yang berlaku secara daerah, karena proses perizinan itu diawali dengan sistem manual, jadi orang datang bawa berkas mengajukan izin usaha kemudian diproses dalam jangka waktu tertentu. E-klinik perizinan usaha yang selama ini dilayani secara manual baik by phone atau tatap muka langsung menjadi e-klinik yang bisa memberikan layanan konsultasi dengan dua cara, cara pertama melalui surat elektronik dan cara kedua melalui video conference. Jadi apabila mereka nun jauh di Singkil sana yang jaraknya 15 jam perjalanan darat atau di Aceh Tenggara bisa bertatap muka langsung dengan petugas di e-klinik, seakan-akan berada dalam satu ruang. Jadi e-klinik ini mempersingkat jarak dan juga mengefisiensi waktu” tutur Saifullah Abdul Gani, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Aceh.






