Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Pengungkapan kasus penyeludupan narkotika ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang melihat keberadaan boat oskadon di pesisir Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, pada Selasa kemarin.

Menurut pengakuan masyarakat, boat itu ditingkalkan oleh pemiliknya sambil membawa tas yang dicurigai berisi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni B-T dan M-H di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi penemuan boat.

Setelah menggeledah rumah tersebut, polisi berhasil menemukan satu tas berisi dua puluh satu kilogram narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan seratus enam puluh tiga ribu butir pil ekstasi merek Gucci dan Ferrari.

Dua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir jaringan Cina-Indonesia. Diperkirakan total nilai dari kedua jenis narkotika yang diamankan tersebut berjumlah 68,9 milyar rupiah.

“Jadi ini merupakan pengembangan rangkaian dari sabu-sabu kemudian inex, jadi barang yang sudah kami sita selain barang bukti sabu-sabu sejumlah 20 bungkus kemudian pil ekstasi sebanyak 163 ribu butir termasuk kapal sarana angkut yang mengangkut dari laut sampai dengan ke darat” ujar AKBP Riza Faisal, Kapolres Aceh Utara.

Kini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini