Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh R Hendral mengadakan persidangan lapangan di Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe dalam kasus yang menjerat mantan Dirut PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai terdakwa korupsi pengelolaan rumah sakit yang berada di kompleks PT Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Dalam sidang lapangan tersebut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dan pengacara terdakwa Hariadi yaitu T. Nasrullah serta pengacara mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yaitu T. Fakhrial Dani.

Hampir seluruh ruangan yang terkait dengan kasus korupsi tersebut dikunjungi oleh majelis hakim. Majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap direktur Rumah Sakit Arun saat ini dan seorang saksi dari bagian keuangan juga diperiksa dan diambil sumpahnya untuk melengkapi agar terbuka kasus ini secara transparan.

Setelah dinyatakan cukup, majelis hakim menskors sidang dan akan melanjutkan sidang lapangan ke lokasi Rumah Suaidi Yahya yang saat ini dijadikan sebagai tahanan rumah karena kondisinya sedang sakit dan memerlukan perawatan lanjutan setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Dari hasil persidangan lapangan kuasa hukum terdakwa Hariadi yakni T Nasrullah membeberkan beberapa fakta yang terungkap, berikut ini pernyataannya.

“Alhamdulillah pemeriksaan lapangan majelis hakim ingin mengetahui yang pertama ada perubahan keadaan PT Rumah Sakit Arun ini antara 2016 sebelum dikelola oleh Hariadi dibandingkan setelah dikelola oleh Hariadi. Ternyata fakta yang diperoleh di lapangan terjadi perubahan yang luar biasa pertama dari ranjang dulunya ranjang besi hanya ada sekitar 80 ranjang sekarang dengan ranjang modern sudah ada 212 ranjang modern yang bisa naik turun otomatis. Yang kedua peralatan laboratorium itu terjadi perubahan yang dulunya tidak bisa dipakai dibeli pada zaman Hariadi. Dari mana uang? satu rupiah pun tidak ada dari PDPL atau pun PTPL, satu rupiah pun tidak ada bantuan dari Pemkot semuanya dari hasil pengelolaan rumah sakit, rumah sakit ini milik LMAN dipinjamkan ke Pemkot Lhokseumawe untuk dikelola, Pemkot tidak sanggup mengelola bekerjasamalah dengan perusahaan swasta yaitu PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang direkturnya Hariadi, setelah dikelola seperti ini dari barang rongsokan dibikin maju seperti ini baru muncul kecemburuan yang luar biasa macam-macam” kata T Nasrullah, Kuasa Hukum Hariadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini