Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pengumuman hasil seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam), yang diumumkan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe menjadi perbincangan masyarakat terutama dari kalangan para peserta seleksi.

Pasalnya, T. Fazil Mutasar, salah seorang peserta dari kecamatan Banda Sakti, yang dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut diduga kuat sebagai kader pada salah satu partai politik lokal di Aceh.

Hal itu diketahui dari poster yang diunggah melalui akun facebook pribadinya, T Fazil Mutasar, pada 03 Desember 2020 lalu. Dalam poster itu, tampak wajah T Fazil Mutasar yang mengenakan atribut partai, dengan nama lengkap dan keterangan yang menyatakan dirinya merupakan kader partai tersebut.

Padahal dalam aturan Bawaslu RI menyebutkan, salah satu syarat mendaftar anggota Panwascam yakni, para peserta seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan, pihaknya telah mengundang yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Apabila nantinya terbukti terlibat dalam partai politik, maka calon anggota Panwascam tersebut batal dilantik.

“Kami sudah mengundang saudara yang dimaksud untuk dilakukan klarifikasi sehingga untuk hasil karena ini masih dalam proses artinya masih dalam membutuhkan pencarian, pendalaman dan penelaan terhadap beberapa bukti-bukti yang ada, kalau ternyata berdasarkan hasil klarifikasi terbukti atau tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik menjadi anggota panwascam“ kata Dedy Syahputra, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, T Fazil Mutasar, membantah isu keterlibatannya di salah satu partai lokal yang ada di Aceh, hal itu dapat dibuktikan dengan sistem informasi partai politik (sipol) KPU pusat. Dirinya juga mengaku bahwa postingan di media sosial terkait keterlibatannya itu tidak benar adanya.  Namun Fazil mengakui pernah menjadi tim sukses salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Lhokseumawe, namun telah berakhir pada tahun 2016 lalu. Apabila terbukti terlibat dalam partai politik, T Fazil Mutasar mengaku siap mengikuti segala aturan yang berlaku di Bawaslu, termasuk batal dilantik sebagai anggota Panwascam

“Isu tersebut tidak benar karena saya memang bukan kader partai politik, bisa diklarifikasi kepada partai yang bersangkutan bahwa itu tidak benar, pada saat pertama kali saya mendaftar calon anggota panwascam juga sudah saya membuat pernyataan yang dibubuhkan materai 6000 yang menyatakan tidak terlibat partai politik dan juga tidak terlibat tim kampanye salah satu pasangan calon selama 5 tahun ke belakang, saya tadi sudah diperiksa dan diambil berita acara pemeriksaan terkait laporan tersebut apabila memang saya terlibat dengan bukti-bukti yang ada saat ini saya siap mengikuti proses yang berlaku peraturan yang ada di Bawaslu“ tutur T. Fazil Mutasar, Calon Anggota Panwascam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini