Petugas Bandara SIM Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 1,9 Kg

Banda Aceh – Pujatv.com : Petugas Aviation Security Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram dari salah satu koper penumpang pria berinisial NF alias SN, 42 tahun, yang ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper berwarna cokelat milik tersangka. NF merupakan penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno-Hatta yang dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 waktu setempat.
Kecurigaan petugas muncul setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper. Petugas kemudian mengamankan koper tersebut dan meminta tersangka membuka isinya.
Dari dalam koper, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti mencapai 1.972 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper sehari sebelum keberangkatan, tepatnya pada 24 Desember 2025, di rumah tersangka yang berada di Kabupaten Pidie. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial Si Wan yang juga berstatus DPO, atas perintah M, dan diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Andi Kirana, usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, mengatakan tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk membawa sabu ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka lebih dulu ditangkap petugas.

Andi juga mengungkapkan bahwa NF bukan pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Ia mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu, dengan tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat ini berhasil digagalkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.





