ACEH JAYA – PUJATVACEH.COM – Unit Reskrim Polres Aceh Jaya, menangkap seorang tersangka pemilik senjata rakitan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang warga di kabupaten setempat yang memilik senjata api rakitan, di salah satu tempat penggilingan emas di Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, pada tanggal (10/2/21) lalu.
Dalam aksi penggerebekan ini, petugas Reskrim Polres Aceh Jaya tak hanya menangkap pemilik senjata api rakitan ilegal ini. Bersama tersangka, aparat juga turut mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, dan dua butir peluru aktif kaliber 5,56 mm beserta sebuah magazen rakitan serta sebuah magazen laras panjang yang telah dipotong oleh tersangka.
Kemudian petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau, sebilah pedang samurai dan sejumlah alat lainnya untuk merakit senjata tersebut.
Pasca penggerebekan, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari warga, bahwa ada yang memiliki senjata tidak sah.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di daerah itu ada pemilik senjata api rakitan tidak sah,”Kata AKBP Harlan, Kapolres Aceh Jaya.
Tersangka FR (25), lanjut Kapolres, merupakan Warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Tersangka merakit senjata ini setelah belajar dari internet.
Rencananya senjata ini akan digunakan untuk kegiatan berburu, bilamana senjata rakitan ini telah selesai atau siap digunakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1, dan Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 dari UU Darurat RI Nomor 13 tahun 1951, dan Stbl tahun 1948 Nomor 17 dan UU RI Nomor 8 tahun 1948.
Dengan ancaman hukuman dari masing- masing pasal tersebut , penjara seumur hidup dan 10 tahun penjara.