Sigli – Pujatvaceh.com –   Kasus siswa SMAN di Pidie dicekik hingga dipukul berkali-kali, yang kini telah ditangani Polres Pidie.  Saat ini, Polres Pidie telah mendampingi siswa yang menjadi Korban Pemukulan dua rekannya di dalam ruang kelas. Kasus itu menjadi heboh setelah video peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial atau medsos.

Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Untuk diketahui, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali MPd, menyebutkan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (5/8/2023), saat waktu istirahat.

Menurutnya, korban berinisial AP tercatat siswa kelas XI (kelas 2 SMA). Pelaku berjumlah dua orang yang seusia korban adalah BO kelas 2 IPS dan RI kelas 2 IPA 4 di sekolah tersebut.  Ada pun yang mengambil video merekam kejadia itu dilakukan HA.

Kata Razali, pihak keluarga korban belum mau berdamai atas kasus dugaan penganiayaan itu. Tapi, pihak sekolah bersama Cabdin telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan orang tua pelaku dan mendatangi rumah korban.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, pada Kamis (10/8/2023) mengatakan, polisi telah menangani kasus penganiayaan terhadap siswa di SMAN 1 Sakti, yang dua pelaku adalah rekan korban.

Menurutnya, polisi menangani kasus itu, mulai dari awal melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan hingga korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan dicek kesehatannya.

“Hasil visum belum keluar. Polisi melakukan pendampingan terhadap korban setelah video itu beredar di medsos,” jelas AKBP Imam Asfali SIK, Kapolres Pidie.

Ia menjelaskan, saat ini orang tua korban belum melapor secara resmi kepada polisi. Pun demikian, polisi akan tetap memeriksa pelaku dan pihak lainnya sebagai saksi dilakukan, agar terang menderang motif dibalik penganiayaan tersebut. Sebab, saat ini berbagai informasi muncul, salah satunya peristiwa itu terjadi karena siswa ingin membuat konten video.

Kata Imam Asfali, tidak boleh membuat konten kekerasan dengan menganiaya rekan sendiri. Makanya, kasus itu akan didalami polisi sehingga diketahui motif sebenarnya. Kendati orang tua korban tidak melaporkan kepada polisi. Siswa masih di bawah umur bisa diproses dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami menganjurkan orang tua korban melaporkan ke polisi, jika dilaporkan lebih baik. Sehingga kasus penganiayaan itu menjadi pelajaran bagi siswa lainnya. Tidak boleh siswa berkelahi, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Siswa belajar yang rajin supaya jadi generasi brilian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dewan guru sebagai tenaga pendidik, seharusnya memberikan pola edukasi dengan menuntut siswa bisa melakukan kegiatan yang baik. Sosialisasi edukasi sangat penting dilakukan, guna merubah perilaku anak didiknya menjadi anak berbudi luhur.

Selain itu, kata Kapolres Pidie, semua kepala sekolah harus memasang CCTV di ruang belajar, sehingga bisa mengontrol anak-anak, terutama di jam istirahat. Sebab, tanpa CCTV sulit bagi guru mengetahui aktivitas anak didiknya di dalam ruang kelas.

“Kami tidak bisa mengontrol anak-anak sampai seribuan jika tidak ada CCTV. Makanya, kita minta kepsek harus memasang CCTV di setiap ruang kelas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini