Langsa – Pujatvaceh.com – Seorang bandar sabu berinisial SB (23) buruh bangunan, warga dusun Mon Balee Gp. Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa saat hendak transaksi sabu di areal persawahan di Gp. Pulo U Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu, bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik transparan seberat 818,50 gram, plastik warna orange serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi mengatakan, sewaktu dilakukan penggerebekan, terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK berusaha melarikan diri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RL (38) pekerjaan wiraswasta alamat Kab. Aceh timur, BG (35) pekerjaan wiraswasta alamat Kab. Aceh timur, sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak diketahui identitasnya dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

“Dalam penggeledahan tersebut kita menangkap 1 orang atas nama SB, dan ada 4 lagi yang berhasil melarikan diri dan masih kita lakukan pencarian” kata AKP Mulyadi, Kasat Narkoba Polres Langsa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini