Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Tersangka A-F, beserta barang bukti kasus praktik penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dibawa oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polsek Banda Sakti wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin sore.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, sebelumnya berkas perkara tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan pada 11 Agustus lalu, karena dinyatakan lengkap atau P21 tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Menurut faisal, tersangka dijerat dengan pasal 378 juntho 372 juntho 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami hari ini melakukan penyerahan tahap 2 yang berkasnya sudah kita ajukan ke Kejaksaan mulai tanggal 3 Agustus, melalui proses dinyatakan bahwa berkasnya sudah lengkap dan sudah P21 makanya pada hari ini Senin 22 Agustus 2022 kami membawa tersangka beserta barang bukti untuk kita serahkan kejaksaan“ kata Iptu Faisal, Kapolsek Banda Sakti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti kasus penipuan penerimaan CPNS dan PPPK, hingga saat ini tersangka telah ditahan selama proses hukum berjalan.

“Sepertinya korbannya banyak sekitar 23 orang dengan 4 berkas namun yang kami terima tahap dua ini hanya satu berkas, saya juga sudah instruksi dengan kasipidum untuk menunggu 3 lagi penyerahan tahap kedua mudah-mudahan ini bisa kita gabungkan karena asas hukum pidana itu kan perkara cepat sederhana dan biaya murah, jika kita pisahkan maka biaya persidangannya akan membesar“ kata Dr Mukhlis, Kajari Lhokseumawe.

Untuk diketahui, tersangka A-F ditangkap dirumahnya atas praktik penipuan penerimaan CPNS dan PPPK, dan berhasil menipu korban dengan total kerugian sebesar 2,5 milyar rupiah lebih. Dari hasil pengembangan, jumlah korban penipuan yang dilakukan A-F terus bertambah hingga mencapai 23 orang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments