Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Kepolisian Sektor Banda Sakti, kota Lhokseumawe, mulai membuka posko pengaduan bagi para korban praktik penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Posko ini dibuka setelah salah seorang oknum PNS di pemerintah kota Lhokseumawe berinisial A-F, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan modus meluluskan CPNS dan PPPK, hanya dengan membayar uang puluhan juta rupiah, serta memalsukan dokumen.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, melalui posko yang terletak di ruang SPKT ini, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika menjadi korban dari tindak pidana penipuan yang dilakuan oleh A-F, karena diyakini masih banyak korban yang hingga saat ini belum melapor.

“Tentang masalah perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan A-F, kemarin sudah dilakukan konferensi pers dan kita menyatakan bahwa di posko banda sakti kita membuka posko pengaduan. Untuk masalah warga jangan cepat terpengaruh dengan calo-calo yang menjanjikan segala macam. Karena terkait masalah ini, ini adalah kasus besar yang kita tangani”, ujar  Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal kepada Puja TV.

Untuk diketahui, tersangka A-F ditangkap di rumahnya atas praktik penipuan penerimaan CPNS dan PPPK, dan berhasil menipu korban dengan total kerugian sebesar 2,5 milyar rupiah lebih.

Bahkan, salah satu dari dua puluh dua korban yang telah melapor ke polisi mengalami kerugian hingga tujuh ratus juta rupiah dalam kasus tersebut. Hingga saat ini pun, pihak kepolisian masih terus mendalami kemana saja dana hasil penipuan yang telah digunakan tersangka.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments