Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan asal usul video pembakaran bendera merah putih yang dibelakangnya terdapat bendera bulan bintang, selain itu Polda Aceh juga sudah mengantongi identitas penyebar video.

Diketahui pembakaran bendera merah putih itu dilakukan disemak belukar, video pertama kali diunggah melalui platfrom media sosial facebook dengan nama akun NU (53).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah pada akun facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022 pukul 13:57 wib.

NU merupakan salah seorang warga Pidie, berdomisili di Horsens, Denmark yang juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatera National Liberation Front  yang menerima suaka politik dari UNHCR.

Selanjutnya video tersebut diunggah kembali oleh akun facebook yang diduga milik TD (25) warga Pidie Jaya pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 wib.  TD merupakan tahanan kasus narkotika yang saat ini mendekam di sel tahanan lapas klas IIA Banda Aceh.

Saat ini Polda Aceh sedang fokus terhadap penyelidikan terhadap TD  untuk mengetahui dari mana video tersebut berasal.

“Perkara tersebut dapat dikategorikan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang memancing permusuhan antar golongan masyarakat yang kemudian kami sedang mendalami terkait lokasi pembakaran bendera tersebut. Kita focus mendalami juga tersangka TD darimana video tersebut didapat,” ucap Kombe Pol Winardy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini