Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil meringkus 5 anggota komplotan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah sekolah di Aceh Utara. Kelima anggota komplotan ini menjalankan aksinya di SDN 6 Seuneudon dan SDN 3 Tanah Jambo Aye, Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang diamankan polisi diantaranya berinisial HR (39), RA (25) dan IS (29), ketiganya merupakan warga Kecamatan Baktiya. Selanjutnya TF (26) warga Tanah Jambo Aye dan MN (48) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian  merupakan warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan,  penangkapan kelima pelaku ini berawal dari laporan salah seorang kepala sekolah tentang adanya pencurian di sekolah yang ia pimpin. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa 2 dari 5 pelaku yakni RA dan IS juga terlibat dalam kasus pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Baktiya pada awal Juni 2022 kemarin dan keduanya berhasil menggasak 3 mayam emas dan sejumlah uang milik korban.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka seperti peralatan kantor hingga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi para saksi yang melancarkan aksinya di lokasi dan peranan yang berbeda. Untuk TKP di Kecamatan Seunodon ada 3 orang yang berhasil kita amankan, dan 1 orang masih DPO,” ujar Iptu Noca.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kelimanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 7 tahun kurungan penjara. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan 2 orang pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini