Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Dua orang berisial DW dan BL, merupakan warga desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan penimbunan minyak. Dari keterangan pelaku, solar bersubsidi itu akan dipasok untuk bahan bakar pekerjaan alat berat.
Polisi menyesalkan tindakan keduanya yang nekat menimbun minyak solar, ditengah kelangkaan seperti sekarang ini, barang bukti sebanyak 1 ton minyak solar dan satu unit mobil pengangkut kini diamankan petugas. Diketahui, BBM jenis solar bersubsidi itu, diambil oleh terduga pelaku dari salah satu SPBU, yang diduga sengaja dan sudah disiapkan jauh jauh hari.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengungkapkan, modus pengambilan minyak dilakukan para pelaku dengan memodifikasi tangki bbm di kendaraan, yang berkapasita lebih besar, agar tidak dicurigai oleh banyak pihak, pelakupun melakukan pengisian BBM tersebut berulang ulang agar tidak diketahui. Para pelaku dikenakan undang undang tentang minyak dan gas, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
“Pelaku kita tangkap di jalan, kita hunting. Dari penangkapan tersebut, kita lakukan pengembangan kepada siapa dan sama siapa. Dari pengakuan pelaku, minyak tersebut akan diberikan kepada para pengguna alat-alat berat. Pelaku melakukan modifikasi tangki dan mengisi berulang-ulang“ kata AKP Machfud, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.