Polisi tetapkan tersangka pembawa pistol saat aksi kibarkan bendera GAM di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Beginilah detik-detik personel TNI dari Korem 011 Lilawangsa menangkap Burhanudin, warga Aceh Utara, karena membawa senjata jenis pistol dan senjata tajam di dalam tas miliknya.
Hal ini terjadi saat prajurit TNI yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 011 Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, membubarkan aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera Bintang Bulan atau bendera Gerakan Aceh Merdeka di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, mengaku disuruh dan mendapatkan senjata buatan Amerika ini dari temannya berinisial F. Saat ini, F juga menjadi buruan Polres Lhokseumawe.
Berikut pernyataan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat menggelar konferensi pers bersama TNI yang dihadiri juga oleh Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arhanud Jamal Dani Arifin, di Mapolres Lhokseumawe pada 26 Desember 2025.

Barang bukti yang berhasil disita, satu pucuk senjata api jenis pistol, senjata tajam, handphone, dan tas ransel, diperlihatkan juga kepada awak media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat satu juncto Pasal dua Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.





