Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya telah menahan 3 orang tersangka sebagai korlap, yaitu S-H (korlap DS), S-L, dan M-R-F (korlap IUA).

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Sony Sonjaya.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini