Jakarta – Pujatvaceh.com – Polisi mengungkap motif warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohmed menghipnotis wanita penjaga warung kelontong di kawasan Sawah BesarJakarta Pusat.

Seperti yang dilansir dari tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya untuk kehidupan sehari-hari keluarganya.

“Ya dia butuh uang dan hasilnya untuk makan, keperluan sehari-hari, Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV dia memang bertiga istri dan anaknya juga ikutan, Kita lakukan penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square, Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang ” kata Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Saat beraksi, lanjut Komarudin, pelaku bersama istri dan anaknya. Namun, dia belum bisa memastikan apakah keduanya ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi menangkap seorang warga negara Pakistan bernama Moslem bin Mohram setelah menghipnotis ibu penjaga warung klontong di Sawah BesarJakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 09 Juni 2023 lalu di kawasan Kelapa GadingJakarta Utara. Aksi tersebut juga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @info_jakpus. Terlihat pelaku yang bertubuh gempal masuk ke dalam warung dan berbincang dengan penjaga warung tersebut. Komarudin mengatakan modus pelaku saat itu dengan berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.

Komarudin menambahkan, Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta. kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, pihaknya masih terus lakukan pendalaman. Saat ini pelaku ditahan Mapolres, dan pihaknya berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macam, termasuk pekerjaannya sini. Nanti akan didalami.

Komarudin menyebut pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan. Adapun pelaku sudah tinggal di Indonesia sejak 2021 lalu dengan berprofesi sebagai pedagang. Namun, belum diketahui pelaku berjualan apa.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini