Langsa – Pujatvaceh.com – Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.015,13 gram dari penangkapan 2 orang tersangka yang diungkap satresnarkoba di wilayah hukum Kota Langsa.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni SK (41), seorang wiraswasta yang diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya di Dusun Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, ia diamankan saat edarkan sabu di sebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, mengatakan dari kedua pelaku tersebut barang bukti sabu berhasil diamankan dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, yang hari ini dimusnahkan. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 KG lebih dengan 2 Laporam Polisi, hari ini kita juga di damping oleh dari Pengadilan Negeri dari Kejaksaan juga dari Kesehatan, upaya kita juga kita akan melaksanakan pemberatasan narkoba untuk generasi muda tetap kita melaksanakan pemusnahan atau pengungkapan, dan disamping itu juga bukan hanya pengungkapan saja yang kita laksanakan atau pun penangkapan tetapi juga sosialisasi ke kampong-kampung juga tetap kita laksanakan, ke sekolah juga melaksanakan” kata Akbp Muhammadun, Kapolres Langsa.
Polres Langsa juga terus bersinergi dan terus berupaya bersama instansi terkait guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.