Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Monumen Islam Samudra Pasai yang menyeret sejumlah terdakwa hingga saat ini masih bergulir, Tim Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang di lokasi Monumen Islam Samudra Pasai Gampong Beurigen Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara dengan agenda cek kontruksi dan volume yang menjadi pangkal persoalan penyelewengan anggaran pembangunan monumen tersebut tahun anggaran 2012-2017 pada Selasa 29 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum secara lansung mendampingi pelaksanaan kegiatan sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim R. Hendral.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut para terdakwa juga ikut menghadirkan tim ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseunawe sebagai sandingan terhadap tim ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Kajari Aceh Utara mengatakan, ada tiga master plan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dan disitu terlihat adanya pengurangan volume bangunan.

“Ada 3 master plan yang digunakan oleh terdakwa dalam perkara ini, pertama volume  pembangunan terlihat 80 meter x 80 meter tetapi ternyata di persidangan perencanaan ini tidak ada tendernya dan saksi dari ULP juga menyatakan itu tidak ditender, lalu di review design master plan itu kita melihat tadi terjadi perubahan volume bangunan menjadi 40 x 40, lalu kemudian ada gambar arsitektur potongan – potongan di gambar yang tidak dikerjakan seperti kubah tipe 2 , disitu seharusnya kubah ada 12  tetapi yang ada hanya 8, nah kita duga tidak bisa dikerjakan karena mereka mengurangi volume jadi tidak ada space untuk mengerjakan kubah tipe 2 itu” tutur Diah Ayu Hl Iswara Akbari, Kajari Aceh Utara.

Dirinya menambahkan, sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan dalam rangka untuk menemukan alat bukti yang sesuai dengan keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat hasil pengukuran atau bukti keyakinan hakim yang telah memeriksa lansung di lapangan.

Sementara itu, Zaini Jalil selaku kuasa hukum terdakwa belum sempat di konfirmasi media ini namun dalam pers rilisnya mengatakan, kegagalan kontruksi seperti yang disampaikan oleh tim ahli kejaksaan tidak mampu dibuktikan di lapangan, buktinya hingga saat ini bangunan monumen samudra pasai masih berdiri kokoh.

Bahkan dampak dari proses hukum dengan sangkaan korupsi telah membuat monumen samudera pasai terbengkalai, dan  beberapa bagian bangunan juga telah rusak bahkan dijarah. Akibat dari proses hukum tersebut tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi masyarakat juga lantaran tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini