Lhokseumawe – Puluhan kendaraan roda dua beserta knalpot brong yang diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe merupakan hasil sitaan dalam razia lalu lintas yang digelar di Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu malam.

Knalpot brong ini diamankan untuk  dimusnahkan langsung oleh para pengendara sepeda motor, dengan cara memotongnya menggunakan pemotong besi agar tidak bisa digunakan kembali. Untuk memberikan efek jera, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada para pengendara.

Kasatlantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari menyampaikan, dalam razia penertiban knalpot brong itu, pihaknya berhasil mengamankan 34 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara yang terjaring razia agar tidak kembali menggunakan knalpot brong.

Pihak kepolisian juga akan terus menggelar razia penertiban pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar ini setiap minggunya, untuk memberikan suasana nyaman dan tertib berlalu lintas.  Ssehingga masyarakat diimbau untuk menggunkan knalpot standar saat berkendara di jalan raya.

“Mulai saat ini apabila ada yang masih menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai dengan standar agar segera dilepaskan, apabila berkendara dan diamankan oleh anggota maka knalpot tersebut akan kita musnahkan,” tutur AKP Vifa.

Sementara itu, Fernanda, salah seorang pengendara yang terjaring razia mengaku ikhlas meskipun knalpot blong yang dibelinya seharga Rp 800.000,- itu dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Dirinya juga mengaku tidak akan menggunakan kembali knalpot tersebut untuk kenyamanan para pengguna jalan lain.

“Ini saya terkena tilang dan saran saya kepada yang lain agar mengganti dengan knalpot standar karena sudah dijelaskan knalpot racing tidak untuk di jalan raya. Saya beli 800 ribu dan saya ikhlas jika knalpotnya dimusnahkan,” ungkap Fernanda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini