Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang jaringan pengedar narkoba di wilayah kabupaten setempat.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial A-M, M-I dan A-F, para pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Merkati Jaya dan Desa Alu Kuyun Kecamatan Darul Makmur, ketiga pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

Saat dilakukan penangkapan, di tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 35 bungkus dengan berat 4,10 gram, untuk setiap bungkus sabu akan dijual dengan harga 100 ribu rupiah.

Dari tiga tersangka yang dibekuk polisi salah satu tersangka A-F merupakan seorang residivis, yang pernah menjalani hukuman 4,8 tahun penjara dan bebas tahun 2018 lalu.

Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus terhadap peredaran narkotika di Nagan Raya.

“Kita mendapatkan informasi, mereka sedang melakukan transaksi narkoba di gubuk sehingga kita kumpulkan tim dan bergerak langsung melakukan penangkapan dan alhamdulillah didapatkan barang bukti yang berada dalam kantor tersangka. Setelah kita lakukan penangkapan tersangka, kita mendapatkan informasi lagi adanya salah satu bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan warga setempat yang berinisial AF, dari AF kita menemukan 35 paket sabu-sabu paket hemat sebanyak 35 bungkus” kata Ipda Vitra Ramadani, Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya.

Hingga kini ketiga pelaku tersebut masih diamankan di mapolres setempat dan menjalani penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan disangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini