Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala.

Tersangka RT (22 tahun) warga di Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala Nagan Raya pada Sabtu malam lalu. Hingga Senin (21/8/2023) tersangka bersama 5 paket sabu sebagai barang bukti ditahan di Polres Nagan Raya.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi, Senin (21/8/2023) Menurut Vitra Ramadani, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya tersangka ditangkap dengan mengamankan 1 paket sabu kecil dan dikembangkan dan kembali diamankan 4 paket lagi di rumah tersangka.

Menurut Kasatres Narkoba, setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku RT di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Ipda Vitra Ramadani, Kasat Resnarkoba.

Dikatakan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akarnya.

“Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” harap Ipda Vitra Ramadani, Kasat Resnarkoba.

Sumber : serambinews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini