Protes Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Di Aceh Geruduk Kantor Dewan

0
10

Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sejumlah jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers, di halaman Kantor DPR Aceh, Kota Banda Aceh.

Pendemo melakukan orasi dihalaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Dalam orasinya, para insan pers ini meminta agar DPR merevisi undang-undang penyiaran yang dapat melemahkan dan mengekang kebebasan Pers terutama yang termuat pada draft Pasal 8A Huruf Q, Pasal 50A Huruf C, dan pasal 42 ayat 2.

Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan bahwa pihaknya akan duduk dengan para pimpinan dan komisi terkait untuk membahas ini supaya ada satu keputusan dari lembaga, yang sifatnya hanya meneruskan supaya legal.

“Kita akan duduk dulu dengan pimpinan dan komisi terkait untuk membahas ini supaya ada satu keputusan dari lembaga, meneruskan supaya legal” tutur Zulfadli,  Ketua DPR Aceh.

Sementara itu, Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan bahwa hasil dari demo yang diterima oleh DPRA kali ini merupakan aspirasi dari insan pers agar dibawa ke Jakarta, sehingga semua kekeliruan draft undang-undang yang bertentangan dengan demokrasi indonesia harus dibatalkan.

“DPRA sudah menerima aspirasinya seperti disebutkan Ketua PWI tadi perwakilan kita diterima dengan baik kemudian Ketua DPRA menyampaikan bahwa mereka siap membawa aspirasi kita ke Jakarta agar semua kekeliruan, semua permasalahan yang kita hadapi, semua draft undang-undang yang bertentangan dengan demokrasi Indonesia harus dibatalkan kemudian, DPRA siap mendukung keinginan kita semua” kata Munir Noer, Ketua IJTI Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini