Foto : Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

ACEH BARAT DAYA – PUJATVACEH.COM – Pembangunan rehabilitasi saluran irigasi di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan biaya anggaran sebanyak Rp. 1.536.261.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019, diduga sarat masalah.

Saluran irigasi yang mengairi ke sawah-sawah warga yang terhubung dengan beberapa desa di kecamatan manggeng tersebut, terlihat di bangun tidak menyeluruh dengan ketinggian yang berbeda-beda.

Dari keterangan Zulkarnaini, Sekretaris Desa Ladang Panah, sebelumnya memang sudah ada bangunan saluran irigasi di desa tersebut, namun di rehab pada tahun 2019 lalu, pembangunan rehab tersebut tidak menyeluruh, dalam pembangunannya, sebagian tinggi, sebagiannya lagi tampak rendah.

“Dalam pembangunan rehabilitasi irigasi tersebut, kami juga melibatkan warga Desa Ladang Panah, yang menyerap sekitar 30% tenaga kerja dari desa setempat” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menduga, pembangunan rehabilitasi irigasi di Desa Ladang Panah tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja, hingga kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pengairan Aceh yang berlokasi jalan Ir. Muhammad Thahir, Lueng Bata, Banda Aceh, pada Kamis lalu (10/12).

Petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi irigasi di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng kabupaten setempat.

Nilawati, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pekan lalu, pihaknya menyita barang bukti dokumen-dokumen kontrak kerja seperti kontrak rekanan, kontrak pengawasan, juga dokumen pengajuan pencairan.

“Kita belum bisa menentukan siapa saja yang terlibat karena masih mencari bukti-bukti, kita akan upayakan proses hukum secepat mungkin’ pungkasnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih mempelajari bukti-bukti yang di sita dari dinas terkait, Kejari Aceh Barat Daya juga melibatkan ahli hitung dari fakultas teknik.

Foto: Saluran irigasi di Desa Ladang Panah Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini