ACEH JAYA – PUJATVACEH – Seorang kakek tiri berinisial SF (33), tersangka pembunuhan bayi berumur 36 hari di Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Pasie Raya berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Aceh Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, (SF) warga Aceh Utara yang merupakan kakek tiri korban, mengaku sengaja membunuh cucunya lantaran tidak suka, dan menduga bayi tersebut adalah aib bagi keluarga mereka.
Selain itu, pelaku juga mengaku tidak merestui hubungan kedua orang tua bayi, sehingga SF terpaksa melakukan aksi nekat untuk meracuni cucunya sendiri, dengan menggunakan obat jenis antimo sebanyak tiga butir yang dimasukan ke dalam mulut korban.
Aksi kejinya itu membuat bayi yang baru barusia 36 hari tersebut tidak bisa diselamatkan. Akibat dosis yang cukup tinggi, korban meninggal dunia saat berada di Puskesmas Teunom Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, peristiwa tersebut merupakan aksi pembunuhan berencana, tersangka SF sengaja datang dari tempat asalnya Aceh Utara, Ke Desa Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, untuk membunuh cucunya.
“karena tersangka secara sengaja datang dari tempat asalnya ke rumah keluarga korban untuk membunuh cucunya, maka ini juga merupakan pembunuhan berencana” Papar AKBP Harlan Amir, Kapolres Aceh Jaya kepada media.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Rutan Mapolres Aceh Jaya, untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka SF dijerat dengan pasal 338 JO 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara 15 tahun dan atau 20 tahun, dan atau seumur hidup, atau hukuman mati.