Foto : Tersangka Kasus Rudapaksa

ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Seorang kakek tega melakukan rudakpaksa terhadap cucunya yang masih berusia enam belas tahun, di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Sempat menghilang pasca kejadian, kakek tersebut berhasil ditangkap Satuan Resmob Polres Aceh Utara, di kawasan Aceh Timur, pada Kamis pagi (11/3/2021).

Tindakan tersebut dilakukan sang kakek kepada cucunya dengan modus menjemput korban dari sekolahnya untuk bermalam dirumah karena kondisi neneknya yang sedang sakit. Kemudian pelaku pun melakukan tindakan tak senonoh itu selama dua malam berturut-turut pada tanggal 21 dan 22 januari 2021 lalu.

Korban kemudian melaporkan perbuatan sang kakek kepada orang tuannya dan pihak keluarga melaporkannya ke Polres Aceh Utara.

Kasatreskrim polres aceh utara, AKP Fauzi menyebutkan, sebelumnya pelaku sempat menjadi buronan polisi selama beberapa pekan terakhir, namun akhirnya berhasil dibekuk petugas Satresmob Polres Aceh Utara, di kawasan Aceh Timur.

“Pelaku sempat buron selama beberapa pekan, pelaku dibekuk tim Resmob di Aceh Timur. ”Kata Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak, satuan Reserse kriminal Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatannya itu. Pelaku dijerat dengan qanun Aceh tentang hukum jinayat atau hukuman cambuk dan kurungan penjara selama 200 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini