Pidie Jaya – Pujatvaceh.com – Wardiani, usia 42 Tahun, Warga Desa Seren, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten, Pidie Jaya, yang keseharian bekerja sebagai tukang cuci pakaian warga dari rumah ke rumah.

Tiga bulan yang lalu, Wardiani mendirikan rumahnya di tepi sungai, di Gampong Siren, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Rumah tersebut nyaris amblas ke sungai karena erosi sungai akibat banjir bandang Senin, 17 Januari kemarin, pondasi rumah tersebut roboh. Akibatnya, Wardiani, tidak memiliki tempat tinggal lagi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, melalui Kabid Pengairan dan Irigasi, Amir Hamzah mengatakan, secara aturan, sesuai Permen PUPR RI Tahun 2015 tentang penetapan garis badan sungai dan danau, ada dua kategori. Pertama, kategori sungai besar, luas sempadan (garis batas sungai) kiri kanan adalah seratus meter, sedangkan sungai kecil dengan jarak lima puluh meter.

Artinya dalam areal sempadan tidak dibenarkan mendirikan bangunan, sebab resiko sangat tinggi, yaitu selain mengancam keselamatan jiwa pemilik rumah tersebut, juga berdampak banjir ke rumah orang lain, karena arus air sungai terhambat oleh bangunan tersebut.

Oleh sebab itu Amir Hamzah, mengimbau agar tidak ada bangunan yang didirikan di kawasan sempadan sungai karena cukup beresiko, dan sebaiknya warga mematuhi permen yang sudah di keluarkan pemerintah.

“Kejadian-kejadian terkikisnya atau longsornya beberapa titik yang terjadi di wilayah pemukiman, dapat kita sampaikan berdasarkan Permen PU Tahun 2015 tentang penetapan garis badan sungai dan danau, ada dua kategori sungai yaitu sungai besar dan sungai kecil. Di kategori sungai kecil jarak antara tepi sungai baik dari kiri dan kanan yaitu berkisar antara 50 m, untuk jarak tersebut harus dibebaskan karena masih dalam badan sungai, oleh karena itu harapannya agar tidak mendirikan bangunan di kawasan badan sungai“ ujar Amir Hamzah, Kabid Pengairan Dan Irigasi Dinas PU Pidie Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini