Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Keenam pelaku permerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur dan penyandang disabilitas, yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar, keenam pelaku tersebut digiring oleh petugas untuk dihadirkan pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Besar, Selasa 31 Mei 2022.

Dari enam tersangka, dua diantaranya yang berinisial NK dan MZ, merupakan pelaku tindak pidana dengan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana dengan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kapolres Aceh Besar Akbp Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, para tersangka rata rata orang dekat korban, ada yang anak tiri, tetangga maupun teman dekat, para korban berusia antara 7 hingga 45 tahun, dan dua dari korban pemerkosaan kini hamil, diantaranya seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 45 tahun yang kini umur kandungannya lebih kurang 4 bulan, dan seorang anak berusia 17 tahun yang kini umur kandungannya lebih kurang 7 bulan.

Terhitung hingga bulan Mei 2022 ini, Polres Aceh Besar telah menerima sebanyak 8 laporan dengan kasus asusila pemerkosaan, yang mana 6 kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan dan 2 kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan, dan jika dibandingkan dari tahun 2020 hingga 2021, di tahun 2022 kasus ini meningkat sangat signifikan, untuk itu Kapolres Aceh Besar menghimbau agar semua pihak harus bersama menjaga dan melakukan upaya edukasi ke masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

 “Sampai bulan Mei bahwa Polres Aceh Besar sudah menangani delapan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, dari delapan kasus tersebut dari 2022 sudah enam dalam proses sidik dan dua dalam proses selidik jadi jika kita bandingkan dengan tahun 2020 dan 2021, maka tahun 2022 ini sangat meningkat. Semua tersangka ini sebagian besar orang yang sudah dekat dan susah saling mengenal dengan korban, jadi sekarang dari ada yang berpacaran, ada yang berkenalan di media sosial ada yang tetangga. Kami menghimbau kepada masyarakat dari segi apapun pelecehan seksual dan pemerkosaan itu tidak boleh terutama dari segi agama, kami harap kepada orang tua agar menjaga putra putri mereka” Ujar Akbp Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H, Kapolres Aceh Besar

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visual korban, pelaku pun akan dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini