Aceh Barat Daya – Pujatvaceh.com – Diduga melanggar aturan undang-udang pemilu, petugas Satpol – PP kabupaten Aceh Barat Daya terpaksa harus menurunkan dan mencopot sejumlah atribut dan bendera partai yang terpasang di tempat umum yang dilarang.

Sejumlah atribut dan bendera partai yang dicopot tersebut dibawa langsung ke kantor Satpol PP kabupaten setempat untuk diamankan. selama ini petugas Satpol PP bersama KIP dan Bawaslu kabupaten Aceh Barat Daya gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik agar tidak memasang atribut partai di sejumlah tempat yang telah dilarang.

Seperti di lingkungan pendidikan, tempat ibadah, area perkantoran, jalan protokol dan tempat publik lainnya kerena hal tersebut dianggap dapat menganggu kenyaman dan ketertiban umum.

“Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan penertiban spanduk partai yang diletakkan di tempat yang tidak dibenarkan seperti taman kota dan fasilitas umum, adapun kegiatan ini kami laksanakan rutin agat ada ketertiban di kota blang pidie khususnya, sehingga kedepan untuk partai lain agar tidak menggunakan tempat umum atau fasilitas yang tidak dibenarkan jadi bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama bahwa ada lokasi yang boleh  da nada lokasi yang tidak, selama itu tidak  mengganggu ketertiban umum kami tidak akan mempermasalahkan” ucap Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP, Reza Kamarullah.

Sementara itu sejumlah atribut dan bendera partai yang diamankan tersebut akan diserahkan kembali kepada pengurus partai politik, dengan syarat pihak partai wajib membuat surat perjanjian agar tidak kembali melakukan pemasangan atribut partai di tempat yang telah dilarang, namun jika tetap melanggar pihaknya akan melakukan penindakan yang lebih tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini