Andi Zulanda, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ditemui oleh Tim Puja TV Aceh di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Aceh Timur -PUJA TV ACEH – Satu terpidana kasus penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu meninggal dunia karena Covid19, kasus ini menjadi perhatian publik karena para terpidana melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian, bahkan kasus ini juga menyeret sejumlah oknum Polisi di Kepolisian Resor Aceh Timur.

Pelarian terpidana bermula ketika Mahkamah Agung menyatakan bahwa para terpidana bersalah, kemudian Pengadilan Negeri Idi melakukan upaya hukuman ke Kejaksaan Agung pada tanggal 25 Juli 2019 lalu. Sembilan oknum polisi yang diduga terlibat menggelapkan Narkotika jenis sabu-sabu dan seorang warga sipil telah dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 12 tahun, subsider 3 bulan, dan denda 1 milyar pada tahun 2019 lalu.

“Setelah putusan pengadilan, ke sembilan tersangka melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang atau (DPO), hanya 2 terpidana yang telah berhasil diringkus kembali atas nama Khairil Ibnu Muhammad dan Darwis alias Lanang, sementara itu terpidana atas nama Ari Wibowo dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Adam Malik Medan,dan sudah dimakamkan di Medan.” Tegas Andi Zulanda, kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada Tim Puja TV Aceh.

Kedua narapidana atas nama Lanang dan terpidana Khairil saat ini sedang menjalani masa binaan di lembaga permasyarakatan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

“Saya harap para terpidana yang masuk kedalam DPO sebanyak tujuh orang lagi agar secara kooperatif menyerahkan diri ke instansi penegak hukum karena untuk tindakan eksekusi hasil keputusan pengadilan tidak ada istilah kadaluarsa, kecuali terpidana yang buron meninggal dunia.” Ujar Semeru, kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini