Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat kembali berhasil meringkus dua dari lima terduga pelaku penambang emas ilegas, yang selama ini kerap melakukan aktivitasnya di kawasan kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan pelaku  dan penertiban penambang ilegal mining tersebut dalam rangka operasi penambangan emas tanpa izin (peti), dan merupakan operasi terpusat yang dilakukan oleh Polda Aceh.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni MU (23)  dan JA (36) tahun, saat sedang melakukan aktifitas penambangan, di kawasan hutan  Desa Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, pada kamis malam. Namun tiga  orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain itu, di lokasi penggerebekan polisi juga menyita sejumlah alat penambangan, seperti satu unit alat berat excavator jenis beko, dua alat indang, tiga lembar ambal penyaring dan dua bungkus plastik yang diduga berisi pasir yang bercampur sebuk emas.

“Kita telah melakukan kegiatan operasi penting. Kegiatan ini terpusat dari Polda. Pada saat itu kita mengamankan 2 orang yang kita duga pelaku penambangan tanpa izin. Yaitu emas, waktu dilakukan penangkapan diperkirakan ada sekitar 5 orang namun yang berhasil kita tangkap pada saat itu hanya 2 orang. Dalam kegiatan tersebut juga kita mengamankan barang bukti berupa satu alat excavator, 2 alat pengindam, tiga lembar ambal penyaring emas, 2 plastik gula yang berisikan pasir yang diduga dari hasil penambangan emas tersebut” Ujar Akp Riski Adrian, Kasatreskrim Polres Aceh Barat

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga tersangka dan pengembangan kasus, untuk memburu tiga penambang lainya yang berhasil kabur saat operasi pengerebekan.

Selanjutnya, untuk dua terduga tersangka ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba  Juncto Pasal 55 Ayat 1, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini