Banda Aceh – Pujatvaceh.com – RA (23) warga Darul Imarah, Aceh Besar akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polresta Banda Aceh, Kamis (11/8) dini hari. Penyerahan tersebut dilakukan oleh keluarga RA, setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RA, karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha menerangkan, berawal dari korban Ardiansyah (24) warga Lamsiteh mendatangi rumah tersangka pada rabu (3/8) lalu. Saat itu sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, sehingga korban mengeluarkan sebilah rencong dari saku celana dan hendak menikam pelaku.
Namun senjata tajam itu berhasil direbut oleh tersangka atau RA, usai merebut rencong dari korban, kemudian saat itu juga tersangka RA menusuk korban pada bagian perut dan dada. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Meuraxa, namun nyawa korban tidak tertolong.
“Terkait dengan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Alhamdulillah itu sudah kita amankan melalui proses penyerahan diri yang bersangkutan. Pihak keluarga menyerahkan kepada pihak kepolisian. Terkait kronologi yaitu terjadi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB sore, kami menerima laporan terkait adanya salah satu masyarakat yang meninggal di rumah sakit. Ternyata yang bersangkutan terkena tusukan di bagian perut dan dadanya. Terkait dengan pelaku yang melakukan saat itu yang bersangkutan melarikan diri karena takut dilakukan penangkapan, maka dari itu pihak kepolisian mengejar pelaku dan mengeluarkan DPO” Kata Kompol M Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana kurungan 15 tahun penjara.