Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, akhirnya berhasil membekuk pasangan suami istri yang sengaja membuang bayinya, di Kecamatan Baitussalam, karena malu usai melahirkan bayi perempuan.

Diketahui pasutri, berinisial SF (24) dan MAU (20) merupakan warga Aceh Utara, SF berprofesi sebagai penjual jus di Kawasan Ulee Kareng.

Mereka berhasil diringkus setelah tim rimueng melakukan penyelidikan usai menerima laporan adanya penemuan bayi yang di salah satu rumah warga.

Hingga akhirnya pelaku diamankan di tempat terpisah, SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sedangkan mau diamankan dirumahnya di Kecamatan Ulee Kareng.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, dari hasil introgasi pihak kepolisian, pasutri ini mengaku sengaja membuang bayi mereka lantaran malu usai hamil di luar nikah, pasutri tersebut menikah saat usia kandungan MAU (20) menginjak 4 bulan.

“Pada bulan September itu kami mendapatkan informasi bahwa ada pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dimana bayi tersebut didepan rumah salah satu warga daerah Baitussalam dimana ditemukan bayi didepan rumahnya dalam keadaan hidup setelah beberapa hari kira lakukan penyelidikan dan kita introgasi saksi-saksi, Alhamdulillah kami berhasil menemukan sepasang suami istri yang diduga membuang bayi tersebut” tutur Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini