Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, memanggil perwakilan unsur pemerintah kota setempat, pada rabu siang. Untuk membahas terkait ketertiban umum, hingga keluhan para pedagang kaki lima di jalan suka ramai, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang mengaku lapaknya akan di rekolasi oleh pemerintah.

Hasil rapat tersebut, pimpinan DPRK Lhokseumawe dan unsur pemerintah yang diwakili oleh Kadisperindagkop Kota Lhokseumawe, M. Rizal, dan Kasatpol PP, Zulkifli, sepakat untuk tidak merelokasi lapak pedagang kaki lima di tempat itu dengan sejumlah syarat.

Wakil Ketua Dprk Lhokseumawe, T. Sofianus mengatakan, dalam rapat tersebut diketahui bahwa Pj Wali Kota Lhokseumawe tidak melarang pedagang kaki lima untuk berjualan di Jalan Sukaramai, namun sesuai dengan kesepakatan dalam rapat tersebut, seluruh lapak pedagang harus ditertibkan oleh dinas terkait.

Menurutnya, penertiban yang dimaksud oleh pemerintah Kota Lhokseumawe bukan berarti menggusur atau merelokasi lapak pedagang, melainkan melakukan penataan agar lebih rapi, tidak mengganggu lalu-lintas ataupun merusak keindahan kota, serta tidak menghalangi para pedagang toko yang ada di kawasan tersebut.

“Dalam hal ini, Pj Wali Kota tidak menggusur maupun tidak melarang, jelas dalam hal ini menertipkan kembali. Dalam pantauan dan kondisi di lapangan ada yang belum teratur. Maka dalam hal ini timbul lah kejutan-kejutan yang tujuannya tidak lain untuk menertipkan kembali“ kata T Sofianus, Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Kota Lhokseumawe, M Rizal mengatakan, dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa para pedagang kaki lima di Jalan Sukaramai, diperbolehkan berjualan di tempat semula, namun tetap harus memperhatikan kebersihan.

Pedagang juga diminta untuk meletakkan lapak dagangannya dengan tertib, jangan sampai memakan badan jalan, serta menyediakan lapak parkir bagi pengusaha toko yang ada di sekitar PKL, nantinya akan ada aturan yang akan mengatur hal tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya tetap melarang pedagang musiman seperti pedagang durian, untuk berjualan di kawasan tersebut untuk menghindari kemacetan dan keindahan kota, namun mereka akan dipindahkan ke jalan gudang.

Sebelumnya, rapat ini digelar untuk merespon keluhan pedagang kaki lima yang mendatangi kantor DPRK Kota Lhokseumawe untuk mengeluhkan terkait relokasi lapak dagangan milik mereka.

“Terus terang, Jalan Suka Ramai sudah menjadi icon Kota Lhokseumawe yang sudah puluhan tahun sudah ada tinggal kita tertipkan karena yang kita inginkan di kawasan tersebut menjadi lebih tertip, lebih teratur dan lebih berkesan bagi orang yang datang dari luar. Karena disitu ada juga penginapan bagi tamu-tamu yang hadir di Kota Lhokseumawe“ kata M. Rizal, Kadisperindagkop Lhokseumawe.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments