Lhokseumawe-Pujatvaceh.com– Pasca Tidak Ada Respon Yang Sesuai Dengan Perintah Pengadilan Yang Mengharuskan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Membayar Sisa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Lhokseumawe Kepada Rekanan CV Muhillis & CO,  Maka Kuasa Hukum CV Muhillis & CO, Teuku Fakhrial Dani, Menyurati Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Karena Dinilai Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Mengenai Sisa Pembayaran Pekerjaan Gedung Kesenian Setempat. Padahal Persoalan Ini Sudah Merupakan Perintah Pengadilan, Kemudian Juga Sudah Menyurati PUPR Namun Tidak Juga Dilaksanakan Pembayaran.

Oleh Karena Itu Teuku Fakhrial Dani  Kepada PujaTv Pada Rabu 4 Oktober 2023  Mengatakan, Telah Menyurati Pj Wali Kota Lhokseumawe Dengan Tembusan Ke Pimpinan DPRK Lhokseumawe, Dirinya Berharap  Dapat Ditindak Lanjuti Dan Menjadi Atensi Daripada Pj Wali Kota Menyangkut Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Jangan Sampai Publik Melihat Bahwa Pemko Lhokseumawe Tidak Taat Hukum Dan Malah Terkesan Menzalimi Masyarakatnya Sendiri.

Terkait Dengan Opname,  Seperti Yang Pernah Disampaikan Oleh Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe Menurutnya Opname Jika Saat Ini Dilakukan Sudah Kadaluarsa, Pekerjaan Sudah Serah Terima Kenapa Baru Opname, Pasalnya Opname Itu Dilakukan Sebelum Serah Terima Dan Harus Melibatkan Juga Rekanan Dan Pengawas.

Kemudian Soal Audit Inspektorat,  Perlu Dipertanyakan Juga Atas Dasar Apa Soal Adanya Turun Tangan Inspektorat Untuk Melakukan Audit, Sedangkan Pekerjaan Itu  Saja Pemko Lhokseumawe Masih Berhutang Kepada Rekanan.

Dirinya Akan Terus Memperjuangkan Kepentingan Kliennya Terlebih Saat Ini Pasca Kliennya Meninggal Rumah Yang Menjadi Anggunan Bank Karena Pembiayaan Proyek Tersebut Akan Disita Jika Ahli Waris Tidak Melunasinya.

“Saya Berharap Pj Walikota Bisa Menindak Lanjuti Tentang Pelaksaan Keputusan. Dalam Satu Opname Harus Melibatkan Tiga Pihak Yaitu Pemerintah, Kontraktor Dan Konsultan Pengawas. Seharusnya Opname Itu Dilakukan Sebelum Serah Terima. Pengerjaan Masih Terutang Dengan Pihak Rekanan Artinya 20 Persen Sesuai Perintah Bayar Dari Pengadilan Belum Selesai. Pemotongan Resensi 5 Persen, Kenapa Tidak Mengguinakan Biaya Itu.” tutur Teuku Fakhrial Dani, Kuasa Hukum Cv Muhillis & Co.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini