Nagan Raya – Pujatvaceh.com – Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat intruksi presiden mengenai BPJS Kesehatan menjadi syarat peserta haji atau calon jamaah haji, hal itu pun mulai diberlakukan. Beragam tanggapan muncul terkait intruksi presiden ini, ada yang mendukung ada pula yang mengkritik inpres tersebut.
Walau demikian saat ini intruksi presiden tersebut belum diterapkan di daerah, seperti halnya Kemenag Nagan Raya, Kemenag masih menunggu surat dari provinsi untuk menerapkan aturan ini, mengingat saat ini Kemenag Nagan Raya belum menerima turunan apapun terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut, namun jika intruksi ini telah diterima nantinya Kemenag akan menerapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kasi Pelayanan Haji Dan Umroh, Mauliadi mengatakan, saat ini Kemenag Nagan Raya fokus pada tahapan pelaksanaan ibadah haji seperti menyiapkan vaksinasi covid dosis booster yang menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini peserta haji asal Nagan Raya sebanyak 98 orang, mereka merupakan calon jamaah haji Tahun 2020 yang ditunda keberangkatannya akibat covid-19.
“Untuk sementara kami belum menerima bentuk apapun apakah semacam turunan dari pusat menyangkut tentang keinginan untuk jamaah haji untuk masuk dalam BPJS Kesehatan“ tutur Mauliadi, Kasi Pelayanan Haji Dan Umroh.