Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Putusan vonis bebas terhadap Azwir Basyah alias Toke Wir dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang pengadilan negeri Jantho, Senin 6 Maret 2023 kemarin. sidang yang dipimpin oleh Fahli dan didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, memvonis bebas Toke Wir yang sebelumnya dituntut dua puluh tahun penjara oleh Jeksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan sidang, majelis hakim membacakan bahwa Toke Wir tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat ke satu dan kedua KUHP.
Kuasa hukum Toke Wir, Fadjri mengatakan pihaknya merasa hakim telah memberikan putusan yang tepat terhadap kliennya. ia menambahkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya perintah langsung atau pun tidak langsung oleh terdakwa Toke Wir kepada para pelaku untuk melakukan pembunuhan.
“dari tuntutan jaksa itukan 20 tahun karena menurut jaksa penuntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh dan memfasilitasi. Kemudian yang tidak bisa dihindari adalah bagi majelis hakim bukan ganya berita acara tapi juga fakta persidangan, berdasarkan fakta-fakta inilah hakim berkeyakinan bahwa klien kita tidak terbukti, sehingga hakim bebas memutuskan apakah salah atau tidak bersalah, dan menurut kami keputusan hakim sudah adil , ayah kami tidak bersalah dan dibebaskan” tutur Fadjri.
Terhadap terdakwa lainnya, majelis hakim memutuskan hukuman bervariasi, Feriadi dijatuhi hukuman pidana 9 tahun Penjara, Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, dan Zardan 8 tahun kurungan penjara.