Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Setelah digeledah serta dilakukan penyegelan ruang utama dan ruang arsip PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe beberapa waktu lalu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menyita perhatian public.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe atas dugaan korupsi penggunaan dana Rumah Sakit Arun sejak tahun 2016 hingga 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun tahun 2016 hingga tahun 2022.

Buntutnya, Kejari Lhokseumawe menemukan dan melakukan penyitaan uang sebesar 3,1 Miliar dalam dugaan kasus tersebut. Meski demikian pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.

Tidak hanya itu, pada Jumat 28 April 2023, Penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah meminta pihak BSI Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik direktur PT. RS Arun periode 2016-2023 serta rekening milik keluarganya.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi mengatakan hingga saat ini pihak Kejari Lhokseumawe belum mengirimkan surat permintaan audit kepada pihak BPKP Aceh

untuk melakukan audit khususnya audit BKKN, sampai saat ini kita belum dapat permintaan dari Kajari nya sendiri. Untuk pelaksanaan tugas untuk BPKP sendiri kita ada SOP nya sendiri, jadi seperti biasa setelah ada permintaan biasa kita minta untuk dilakukan ekspose, jadi dari ekspose ini kita tau apakah memang kasus ini sudah ada indikasi Keuangan Negara atau tidak, nah pada saat ekspose ini biasa kita sudah minta penjelasan juga bukti-bukti yang ada, dari bukti-bukti yang ada ini tim kami menilai apakah ini sudah layak untuk kita turun kelapangan dalam rangka perhitungan Keuangan Negara atau belum” tutur Supriyadi, Kepala Perwakilan BPKP Aceh.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments