BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Pasca disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu oleh DPR RI, dampaknya sangat terasa terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja. Tentunya juga bagi Aceh yang memiliki kekhususan dalam UUPA melalui qanun ketenaga kerjaan.  Dalam qanun nomor 7 tahun 2014 ketenagakerjaan pada bab ke VI (enam) dibahas terkait penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, S.H., M.H. menilai, meski Aceh memiliki qanun daerah tentang ketenagakerjaan. UU Omnibus Law juga berdampak terhadap Aceh.

“Pemerintah Aceh mengabaikan terhadap apa yang sudah di atur dalam qanun Aceh tentang ketenagakerjaan,”Ungkap Syahrul  Direktur LBH Banda Aceh.

Syahrul, S.H., M.H. Direktur LBH Banda Aceh.

“Kami meminta agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja pada sektor pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di Aceh,”Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh Iskandar Syukri saat dihubungi Puja TV sedang berada diluar kota dengan agenda kunjungan kerja.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini