Banda Aceh – Pujatvaceh.com –  Dalam sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan monumen samudra pasai tahun anggaran 2012 hingga 2017, yang bersumber dari APBN dengan total 44,77 miliar rupiah.

Mantan Kadis Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara dituntut selama 12 tahun dan membayar denda sebesar 750 juta rupiah, subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Arifin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat ke 1, undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat ke satu KUHP juncto pasal 46 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi, akibatnya bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pembacaan tuntutan pidana untuk terdakwa Fathullah Badli yang pada pokoknya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 750 juta rupiah, dengan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan” tutur M. Arifin, Jaksa Penuntut Umum.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Fathullah Badli bersama penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada minggu depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini