Meulaboh – Pujatvaceh.com – ZAM (46), warga Gampong Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat diringkus oleh petugas dari Satres narkoba Polres Aceh Barat, akibat menjual barang haram narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Aceh Barat di Gampong Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat yang kini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan.
Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, Selasa 1 Agustus 2023 mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka inisial ZAM ini tanpa ada perlawanan. Disebutkan, pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Blang Sibeutong diduga ada seorang pria dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika.
Berawal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju TKP guna memastikan laporan tersebut, dan ternyata memang adanya. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan ZAM beserta dengan barang bukti narkotika jenis ganja, berupa 9 bungkus narkotika yang sudah dibalut dengan plastik.
Ganja tersebut terdiri atas 2 bungkusan besar yang dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dan 7 bungkusan kecil yang dibalut dengan kertas yang sama, masing-masing dengan berat bruto 390 gram dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
Sementara tersangka beserta dengan barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Terkait kasus tersebut, tersangka ZAM telah melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 Tahun Penjara.