Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan identitas pelaku pembunuhan terhadap mayat tanpa busana yang terbungkus mantel hujan yang di temukan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada 14 desember 2021 lalu.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut ternyata mantan suami korban, yang berinisial HH. Pelaku menghabisi nyawa korban NZ yang merupakan mantan istrinya karna kesal, NZ terus meminta jatah uang penjualan rumah yang mereka tempati saat masih bersama dulu, yang terletak di Lamhasan, Aceh Besar.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah ke HH sebagai pelaku yang juga mantan suami korban. Pelaku HH berhasil di bekuk sehari setelah penemuan mayat NZ, di rumahnya di Lamhasan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, pada konferensi pers senin (20/12) mengatakan, sebelum di buang ke Lambadeuk, korban di kubur di kamar mandi rumah pelaku, kemudian di gali kembali dan dibersihkan serta di bungkus rapi dengan kain dan mantel, akhirnya mayat NZ di masukkan ke dalam karung dan kemudian di buang ke Lambadeuk.

Setelah kita melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motif pelaku bahwa korban mencoba menagih uang hasil penjualan rumah sebesar 150 juta, dari jumlah tersebut korban meminta sebesar 50 juta rupiah. Namun tersangka tidak memberikan dan tersulut emosi sehingga terjadilah pembunuhan tersebut. Sebelum jasad korban dibuang ke lambadeuk,  korban dikubur di dalam kamar mandi, dan setelah beberapa hari jenazah korban dikeluarkan dan dibersihkan kemudian hingga 5 hari kedepan disimpan di dalam kamarnya” ujar AKP Ryan Citra Yudha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Selain mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP, dengan ancama hukuman mati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini