Banda Aceh Pujatvaceh.com – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindakan Pidana Narkoba Polri dan Polda Aceh, Ditpolairud, Polres Aceh Utara beserta Bea Cukai berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 189 kilogram Narkotika jenis Sabu dan 38,850 butir pil ekstasi jaringan internasional di wilayah perairan Aceh Utara.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/22) pagi, turut dihadirkan 2 orang tersangka berinisial M-Y dan M-R yang merupakan warga Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan tekong atau juru mudi kapal yang bertugas menjemput 10 karung Narkotika jenis Sabu dan 7 bungkus berisi Ekstasi. Sementara 1 orang tersangka berinisial H-R berhasil kabur dari pengejaran petugas, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan jaringan narkoba internasional.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan peredaran Narkoba jaringan internasional ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika melalui jalur laut di kawasan perairan Aceh Utara.

Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Jambo Ayee, Kabupaten Aceh Utara dan pada (24/2/22), tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta 1 mobil pick-up yang membawa 5 karung goni berisi Sabu dan tas berisi pil Ekstasi.

“Pada hari Kamis tanggal 24 Februari, tim telah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa telah masuk ke Aceh Utara Narkoba jenis Sabu dan setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di salah satu mobil ditemukan 5 karung yang berisi Sabu, dengan 2 tersangka dan 1 orang DPO,” ungkap Irjen Pol Ahmad Haydar.

Selain mengamanan tersangka berserta barang bukti yang rencananya akan diedarkan ke Sumatera dan Pulau Jawa, tim gabungan juga mengamankan telepon gengam dan 1 unit mobil pick up.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini