BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan, Selasa (16/2/21).

Terpidana Yusri warga peuniti kecamatan baitussalam aceh besar, merupakan terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan pada tahun 2008 silam.

Yusri ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh di Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Dalam konferensi Pers di Aula Kejati Aceh, Kajati Muhammah Yusuf menuturkan, sejauh ini tim tabur telah menangkap sebanyak delapan orang buronan terpidana, dua diantaranya menyerahkan diri.

Sementara enam tersangka lainnya hasil dari penangkapan oleh tim tabur kejati aceh. Sejauh ini masih terdapat tiga puluh sembilan buronan lagi yang masih dalam pemburuan oleh Kejati Aceh.

“Sejauh ini kita telah berhasil menangkap 8 orang buronan, 2 diantaranya menyerahkan diri,”Tutur Kajati Aceh Muhammad Yusuf, saat konferensi pers penangkapan tersangka yusri.

Diketahui, terpidana Yusri melarikan diri pada Maret 2016 silam. Sebelumnya ia telah divonis bersalah dalam korupsi renovasi studio penyiaran di Aceh selatan. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 619.000.000,- dari nilai kontrak 1,4 Milyar Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini