Banda Aceh – Pujatvaceh.com –  Pemerintah Aceh per tanggal 24 November lalu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Aceh naik sebesar Rp 3.413.666 dari Rp 3.166.460 atau naik 7,8% dari tahun 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya 21 kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, 2 kabupaten/kota yakni Aceh Tamiang dan Banda Aceh tidak diberlakukan UMP tetapi UMK masing-masing kota.

Penetapan upah itu dilakukan setelah dewan pengupahan Provinsi Aceh menggelar rapat pleno dengan berbagai pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen.

Ihwal kenaikan UMP Provinsi Aceh, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Insuen mengatakan, meski kenaikan Ump belum sesuai dengan permintaan buruh namun upaya pemerintah dalam hal pengupahan sudah mulai mendapat respon dari pemerintah. Habibi juga meminta agar Disnakermobduk Aceh dapat mengawasi dan memantau pengimplementasian nantinya.

“Kenaikan upah minimum tahun 2023 menjadi perhatian besar bagi kalangan pekerja, ketika dikaitkan dengan aspirasi buruh agar kenaikan sebesar 13% namun kini kenaikan sebesar 7,8%. Jadi  ada upaya untuk mengerahkan menuju upah layak bagi kemanusiaan ini dari sejumlah pihak. Akan diberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan Ketentuan tersebut,” ucap Habibi.

Kadisnakermobduk Aceh, Akmil Husen mengatakan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kita Provinsi Aceh untuk tahun ini penyesuaian sebesar 7,8% yang mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 dengan tujuan untuk keberlangsungan usaha tetap diperhitungkan dan kemampuan daya beli masyarakat kita, dampak dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi,” ujar Akmil.

Pemerintah Aceh berharap agar setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja karyawannya dan setiap perusahaan di Provinsi Aceh agar dapat mengikuti regulasi tentang UMP tersebut. Penerapan UMP di perusahaan juga akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini