Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kementerian Agama berharap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangah Haji, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disahkan melalui Rapat Paripurna DPR tahun depan, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

Hal itu disebutkan pada saat kegiatan seminar nasional dengan tema, berkhidmat untuk umat: revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang professional, transparan dan akuntabel, yang berlangsung di kampus Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Amandemen atas kedua undang-undang itu, menurut Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmad Dasuki, agar implementasi dari turunannya bisa lebih optimal, perlu adanya keselarasan antara kedua undang-undang, diantaranya, diperlukan evaluasi kelembagaan.

Termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, dimana perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan, serta terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji. Upaya harmonisasi kedua undang-undang itu, sebuah keharusan, mengingat keduanya saling berkaitan, agar ke depan tidak menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Forum ini akan membahas tentang revitaliasasi dari pengelolaan BPKH, karena BPKH ini dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia yang asetnya begitu besar, kita perlu melakukan sebuah trobosan-trobosan agar penyelenggaraan ibadah haji kedepan ini lebih bisa maksimal, bisa lebih baik lagi, mudah-mudahan dengan forum ini akan menghasilkan sebuah pemikiran, sebuah trobosan, sebuah improvisasi yang lebih maksimal lagi di BPKH” tutur Saiful Rahmat Dasuki, Wamenag RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini