Warga Lamgapang Tuntut Pemilihan Ulang Keuchik

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Warga Lamgapang Tuntut Pemilihan Ulang Keuchik

Aceh Besar – Pujatv.com : Sejumlah warga Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang tergabung dalam tim pemenangan calon keuchik nomor urut 2 mendesak dilakukan pemilihan ulang (Pilchiksung). Mereka menilai adanya kecurangan pada pemilihan keuchik di gampong itu, yang terjadi saat pemungutan suara pada 13 Oktober 2025 lalu.

Dalam Pilchiksung tersebut terdapat dua paslon yang maju sebagai kandidat calon keuchik. Paslon nomor urut satu bernama Tengku Jailani Ibrahim, sedangkan paslon nomor urut dua bernama Khuwailid.

Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Zulfikar, menyebut dugaan kecurangan terjadi karena jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang masuk ke kotak suara. Menurutnya, terdapat selisih delapan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak panitia pemilihan, tegas Zulfikar dalam aksi audiensi di Kantor Camat Krueng Barona Jaya.

Selain itu, Zulfikar juga menuding unsur panitia Pilchiksung tidak independen karena diduga berasal dari keluarga salah satu calon.

Pihaknya telah melayangkan protes resmi ke kantor camat namun belum mendapat solusi. Karena itu, mereka meminta Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, turun tangan menyelesaikan sengketa ini.

Menanggapi tuntutan pemilihan ulang, Camat Krueng Barona Jaya, Sayusi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemilihan ulang.

Ia mengutip Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan keuchik di Aceh Besar.

Sayusi pun menyarankan pihak calon yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum, sebagaimana arahan dari tingkat kabupaten kepada dirinya. Salah satu caranya dengan melalui PTUN.

Sementara, berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, Pasal 79 ayat (1) dijelaskan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan keuchik maka panitia pemilihan dan tuha peut wajib menyelesaikan perselisihan tersebut paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.”

Dilanjutkan pada ayat (2), “Dalam hal panitia pemilihan dan tuha peut tidak dapat menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyelesaian dari tuha peut.”

Sedangkan pada Pasal 81 secara jelas mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan keuchik oleh bupati.

Seperti dijelaskan pada ayat (8), “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan keuchik, bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari.”

Sedangkan untuk pengamanan pada saat hari pemungutan suara Pilchiksung di Gampong Lamgapang, Kapolsek Krueng Barona Jaya menjelaskan, pihaknya menurunkan personel untuk melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara.

Newspaper Theme

Pidie Jaya Ubah Sawah Terdampak Banjir Menjadi Lahan Hortikultura

Pidie Jaya Ubah Sawah Terdampak Banjir Menjadi Lahan Hortikultura Pidie jaya – Pujatv.com Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memanfaatkan lahan persawahan yang rusak akibat banjir bandang...

Mendagri Pastikan Bangun Jembatan Terpanjang di Tanoh Gayo dan Jalan Enang-Enang Tetap Berfungsi

Mendagri Pastikan Bangun Jembatan Terpanjang di Tanoh Gayo dan Jalan Enang-Enang Tetap Berfungsi Bener Meriah – Pujatv.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah...

Tolak Mediasi Gampong, Keluarga Anak Korban Kekerasan Lapor ke Polisi

Tolak Mediasi Gampong, Keluarga Anak Korban Kekerasan Lapor ke Polisi Aceh Timur – Pujatv.com Keluarga anak berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban pengeroyokan di...

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang Aceh Tamiang – Pujatv.com Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) membangun 26 unit hunian sementara (huntara)...

POPULERnew
Berita terpopuler