Langsa- Pujatvaceh.com- Puluhan warga yang berada di Gampong Jawa Belakang 1 (Tanjung Putus) Kecamatan Langsa Kota enggan direlokasi dari lokasi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh kawasan Krueng Langsa Segmen Gampong Jawa, dengan membentang dan memasang spanduk yang bertuliskan “kami ini rakyat bukan rayap!!!” dan “kami tidak mau pindah”.

Dari jumlah 153 KK yang akan direlokasi 38 diantaranya menolak kegiatan program relokasi tersebut. Dengan berbagai pendekatan yang telah dilakukan bahwa 15 KK bersedia untuk pindah sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan.

Sedangkan 23 KK lainnya meminta ganti rugi tanah, bangunan. Namun Pemerintah Kota Langsa sampai saat ini belum memiliki kebijakan terkait permintaan warga yang tidak mau pindah tersebut.

Warga yang merasa keberatan direlokasi mengaku mereka sudah sejak lahir hingga beranak cucu sudah tinggal di pemukiman tersebut, dan belum mendapatkan slot rumah relokasi, juga berbagai alasan lainnya.

Seorang warga bernama Suwardi menyatakan bahwa dirinya dan keluarga bukannya menolak untuk direlokasi tetapi kami belum mendapatkan slot rumah.

Bagaimana kita pindah sedangkan kita belum mendapatkan rumah, kemarin sempat dikasih solusi agar dapat mencari rumah sewa untuk sementara dan akan diberikan uang 5, tapi saat ini belum ada keputusannya seperti apa,” ungkap Suwardi, Warga tanjung putus.

Pihak  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa juga sudah memberikan solusi berupa mencari rumah sewa untuk hunian sementara sebelum rumah relokasi selesai dibangun.

Saat ini pihak PUPR Kota Langsa tidak bisa melakukan tindakan apapun karena belum ada kebijakan yang dikeluarkan, tetapi kalau di tahun depan ada kebijakan pemerintah untuk mengganti rugi tanah dan bangunan, maka pihak PUPR akan melakukan verifikasi ulang sesuai dengan peraturan perundang undangan apakah kawasan tersebut termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai) atau tidak.

“Saat ini kita tidak dapat melakukan tindakan apapun karena belum ada kebijakan yang dikeluarkan, jikalau di tahun depan tahun depan ada kebijakan pemerintah untuk mengganti rugi tanah dan bangunan, maka kita akan melakukan verifikasi ulang sesuai dengan peraturan Undang-undang yang ada,” jelas Muharram, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments