Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sidang perdana kasus Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (17/10/22) via zoom meeting// Pembina panitia pelaksana M. Zaini atau Bang M dan bendahara Mirza pada Event Turnamen Tsunami Cup 2017 lalu tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai 730 juta rupiah yang mengakibatkan kerugian Negara.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terhadap Bang M dan Mirza. Sidang perkara korupsi diketuai oleh r. Hendral berlangsung secara virtual, 2 terdakwa mengikuti sidang perdana dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banda Aceh.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, turut disaksikan oleh penasehat hukum dari masing-masing terdakwa, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan anak Bangga Siahaan yang dilakukan penuntut secara terpisah.
JPU menyebutkan, penggunaan anggaran AWSC yang bersumber dari APBA-P, sponsorship dan sumbangan dari pihak ketiga untuk kegiatan tersebut tidak sesuai oleh bukti yang relevan berupa pengeluaran dibuatkan faktur atau kwitansi langsung dari toko penerima tanpa melalui verifikasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total 2,8 miliar.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, penasehat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjut ke tahap berikutnya pada pekan depan.
“Ini kita hanya membaca dakwaan untuk kedua terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Minggu depan langsung ada keterangan saksi dari kami,” tutur Koharudin, Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdaaksa menjelaskan saat ini mereka hanya mengikuti alur persidangan saja tidak mengajukan eksepsi dan akan memfokuskan pengungkapan fakta pada sidang pembuktian di sidang lanjutan.
“Kami sudah mendengar pembacaan dakwaan, namun kita mengikuti saja itu memang alur cerita pertama terbentuknya Aceh solidarity Cup. Namun kami tetap pada bantahan pertama yaitu itu adalah uang pinjaman dari pihak lain ke AWSC,” ungkap T. Fauzi Al-Fansuri, Kuasa Hukum M. Zaini (Bang M)
“Eksepsi menurut hukum acara itu kan nota keberatan, jadi kita anggap dalam persidangan tadi eksepsi tidak perlu, jadi langsung pembuktian saja,” ujar Zulfikar Sawang, Kuasa Hukum Mirza.
Sidang lanjutan pada perkara ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak JPU.