Lhokseumawe–Pujatvaceh.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pengelola Keuangan Aceh Wilayah Lima atau Samsat Lhokseumawe mencatat, sebanyak seribu seratus lima puluh delapan unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat di lingkungan pemerintah kota setempat, masih menunggak pajak.

Tunggakan mulai satu hingga sepuluh tahun lebih, dengan besaran tagihan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kendaraan plat merah yang menunggak pajak itu paling banyak berada di dinas lingkungan hidup, dan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe.

Kepala BPKA Wilayah Lima Atau Samsat Lhokseumawe, Chaidir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait penunggakan pajak kendaraan plat merah tersebut.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya termasuk mendata ulang keberadaan dan status kendaraan. Sehingga pihaknya mengimbau agar segera membayarkan pajak kendaraan dinas mereka atau registrasi ulang.

“Jumlah kendaraan dinas di Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang menunggak Pajak sampai dengan saat ini data di Samsat itu ada 1.158 unit kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat. Memang dengan koordinasi yang sudah kita lakukan dengan Pj Wali Kota Lhokseumawe upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan melakukan pendataan ulang kendaraan plat merah terkait keberadaan dan status kendaraan tersebut” Ujar Chaidir, Kepala Uptd BPKA Wilayah V (Samsat Lhokseumawe).

Samsat Lhokseumawe juga mengimbau agar Pemerintah Kota Lhokseumawe segara melakukan mekanisme penghapusan kendaraan yang sudah tidak ada lagi. Sehingga pihak Samsat segera mengeluarkan data keberadaan kendaraan tersebut dari system. Namun tetap harus melewati beberapa mekanisme, salah satunya harus bisa dibuktikan dengan surat kehilangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini